Selasa, 09 Oktober 2018

Cara Praktis Verval EMIS bagi Guru & Pengawas PAI



EMIS (Education Management Information System) merupakan sistem aplikasi pendataan resmi yang disiapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam untuk proses perencanaan dan pengambilan kebijakan program Pendidikan Islam Kementerian Agama.

Mendaftar EMIS bagi Guru dan Pengawas PAI

Ada 2 cara untuk mendaftar di EMIS bagi Guru dan Pengawas PAI, yakni:
1. Mendaftar mandiri melalui e-monitor (Daftar Pengguna)


2.   Mendaftar melalui akun EMIS SDM Kabupaten/Kota (Tambah Operator)


E-Monitor vs EMIS SDM

Setidaknya ada 3 kemudahan yg akan mempercepat progres verval EMIS jika mendaftarkan akun baru melalui EMIS SDM Kabupaten/Kota (Tambah Operator) dibanding mendaftar melalui e-monitor (Daftar Pengguna), yakni:

Pertama, data awal yg diisi untuk mendaftarkan akun baru di EMIS SDM Kabupaten/Kota LEBIH SEDIKIT dibanding data yg diminta jika mendaftar melalui Daftar Pengguna di e-monitor.

Kedua, pendaftaran akun baru di EMIS SDM Kabupaten/Kota akan SUKSES tersimpan TANPA MENGUPLOAD file Surat Tugas/SK dlm bentuk pdf, sementara kalo mendaftar melalui e-monitor (Daftar Pengguna) harus mengupload file tsb agar pendaftarannya berhasil.

Ketiga, akun baru yg didaftarkan melalui EMIS SDM Kabupaten/Kota akan LANSUNG AKTIF (masuk ke Daftar Operator Aktif), sementara akun baru yg mendaftar melalui e-monitor akan masuk ke Daftar Operator Baru dan harus disetujui admin Kabupaten/Kota agar masuk ke Daftar Operator Aktif.

3 Langkah Praktis Verval EMIS PAI

Jika pendaftaran akun Guru/Pengawas PAI dilakukan di EMIS SDM Kabupaten/Kota, maka proses vervalnya sebagai berikut:

Langkah 1 

Login di EMIS SDM Kabupaten/Kota, pilih Tambah Operator, isi formulir (utk email & password bisa minta kpd ybs atau buat sendiri), klik simpan.

Langkah 2

Login di EMIS PAI dg email dan password yg baru didaftarkan, lakukan proses Konfirmasi.

Langkah 3

Login di EMIS PAI Kabupaten/Kota, lakukan proses validasi. 
Akun Guru/Pengawas PAI selesai diverval.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar